PERPUSTAKAAN
STMIK MDP menyediakan perpustakaan yang letaknya di lantai 2 gedung. Perpustakaan yang banyak dikunjungi oleh dosen dan mahasiswa ini,
selain menyediakan buku-buku bacaan, juga menyediakan beberapa unit komputer yang dapat digunakan untuk mengakses informasi dari internet.
Peraturan Perpustakaan:
a. Keanggotaan
- 1. Yang berhak menjadi anggota perpustakaan STMIK MDP adalah :Mahasiswa STMIK MDP
- • Dosen STMIK MDP
- • Karyawan STMIK MDP
- • Bagi Alumni STMIK MDP hanya diperkenankan membaca di tempat
- 2. Syarat menjadi anggota perpustakaan STMIK MDP
- • Mengisi formulir keanggotaan
- • Mengumpulkan pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
- • Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 1000,-
b. Penitipan Barang
Untuk ketertiban dan pengamanan aset perpustakaan, maka bagi pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan membawa barang,
sehingga perlu dititipkan dengan ketentuan:
- Tas, map, topi dan jaket harap dititipkan kepada petugas.
- Dompet, handphone, dan barang berharga lainnya harap disimpan masing-masing, tidak dimasukkan ke dalam tas yang dititipkan.
- Bagi mahasiswa meninggalkan Laptop lebih dari 10 menit, maka petugas berhak menshutdown dan mempersilahkan pengunjung lain menggunakan meja tsb.
- Bagi yang sedang mengerjakan skripsi diperbolehkan membawa alat tulis dan kertas kerja kedalam perpustakaan.
- Mintalah kartu penitipan barang kepada petugas.
- Kartu penitipan barang yang hilang, segera dilaporkan kepada layanan pustaka dan dikenakan denda sebesar Rp. 20.000,- ke layanan mahasiswa.
- Kehilangan barang di perpustakaan bukan tanggung jawab perpustakaan.
c. Peminjaman
Sebagai tolak ukur untuk evaluasi tingkat keinginan mahasiswa, dosen dan karyawan mengunjungi perpustakaan, maka dilakukan:
- Pengunjung perpustakaan wajib mengisi buku kunjungan/menunjukkan KTM.
- Mahasiswa wajib membawa kartu perpustakaan jika ingin meminjam buku.
- Mahasiswa yang tidak membawa kartu perpustakaan tidak diperbolehkan meminjam buku.
- Mahasiswa diperbolehkan membaca laporan kerja praktek, tugas akhir dan skripsi di dalam perpustakaan.
- Mahasiswa tidak diperbolehkan meminjam atau mengcopy laporan kerja praktek, tugas akhir dan skripsi.
- Pengunjung perpustakaan wajib berpakaian sopan, rapi, dan tidak memakai sandal.
- Tidak diperbolehkan merokok, mengobrol, tertawa terbahak-bahak, tidur dan membawa makanan/minuman.
- Pengunjung perpustakaan tidak diperbolehkan mengembalikan buku perpustakaan yang sudah dibaca, letakkan buku perpustakaan diatas meja.
- Jumlah peminjaman buku ditentukan:
- Mahasiswa sebanyak maksimum 2 eksemplar/buku.
- Dosen sebanyak 5 eksemplar. Bagi dosen yang sedang menyusun SAP/Silabus/Diktat dapat meminjam lebih dari 5 eksemplar dengan melampirkan photo copy Surat Keputusan Mengajar yang disetujui oleh Ketua.
- Karyawan sebanyak 2 eksemplar/buku.
d. Batas Waktu Peminjaman dan Denda
- Mahasiswa 3 hari, dosen 1 semester dan karyawan 7 hari.
- Perpanjangan peminjaman dapat dilakukan 1 kali, dengan batas waktu peminjaman yang sama.
- Jika terjadi keterlambatan pengembalian buku oleh mahasiswa, dosen dan karyawan dikenakan denda per-hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000,- kelayanan pustaka. Apabila pengembalian melewati 21 hari kerja, maka ybs dikenakan sanksi tidak dapat meminjam selama semester yang sedang berlangsung dan tetap mengembalikan pinjaman.
- Terjadinya kerusakan/hilang oleh peminjam, maka peminjam dikenakan denda mengganti buku sejenis atau dengan uang seharga buku baru yang akan dibeli.
- Pembuatan kartu baru yang disebabkan hilang, harus melampirkan photo copy KTM dan membayar denda Rp. 3.000,- (per mahasiswa) ke layanan mahasiswa.
|
|
Fasilitas
|