PERPUSTAKAAN

STMIK MDP menyediakan perpustakaan yang letaknya di lantai 2 gedung. Perpustakaan yang banyak dikunjungi oleh dosen dan mahasiswa ini, selain menyediakan buku-buku bacaan, juga menyediakan beberapa unit komputer yang dapat digunakan untuk mengakses informasi dari internet.

Peraturan Perpustakaan:
a. Keanggotaan

    1. Yang berhak menjadi anggota perpustakaan STMIK MDP adalah :Mahasiswa STMIK MDP
• Dosen STMIK MDP
• Karyawan STMIK MDP
• Bagi Alumni STMIK MDP hanya diperkenankan membaca di tempat
    2. Syarat menjadi anggota perpustakaan STMIK MDP
• Mengisi formulir keanggotaan
• Mengumpulkan pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
• Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 1000,-
b. Penitipan Barang
Untuk ketertiban dan pengamanan aset perpustakaan, maka bagi pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan membawa barang, sehingga perlu dititipkan dengan ketentuan:
  • Tas, map, topi dan jaket harap dititipkan kepada petugas.
  • Dompet, handphone, dan barang berharga lainnya harap disimpan masing-masing, tidak dimasukkan ke dalam tas yang dititipkan.
  • Bagi mahasiswa meninggalkan Laptop lebih dari 10 menit, maka petugas berhak menshutdown dan mempersilahkan pengunjung lain menggunakan meja tsb.
  • Bagi yang sedang mengerjakan skripsi diperbolehkan membawa alat tulis dan kertas kerja kedalam perpustakaan.
  • Mintalah kartu penitipan barang kepada petugas.
  • Kartu penitipan barang yang hilang, segera dilaporkan kepada layanan pustaka dan dikenakan denda sebesar Rp. 20.000,- ke layanan mahasiswa.
  • Kehilangan barang di perpustakaan bukan tanggung jawab perpustakaan.
c. Peminjaman
Sebagai tolak ukur untuk evaluasi tingkat keinginan mahasiswa, dosen dan karyawan mengunjungi perpustakaan, maka dilakukan:
  • Pengunjung perpustakaan wajib mengisi buku kunjungan/menunjukkan KTM.
  • Mahasiswa wajib membawa kartu perpustakaan jika ingin meminjam buku.
  • Mahasiswa yang tidak membawa kartu perpustakaan tidak diperbolehkan meminjam buku.
  • Mahasiswa diperbolehkan membaca laporan kerja praktek, tugas akhir dan skripsi di dalam perpustakaan.
  • Mahasiswa tidak diperbolehkan meminjam atau mengcopy laporan kerja praktek, tugas akhir dan skripsi.
  • Pengunjung perpustakaan wajib berpakaian sopan, rapi, dan tidak memakai sandal.
  • Tidak diperbolehkan merokok, mengobrol, tertawa terbahak-bahak, tidur dan membawa makanan/minuman.
  • Pengunjung perpustakaan tidak diperbolehkan mengembalikan buku perpustakaan yang sudah dibaca, letakkan buku perpustakaan diatas meja.
  • Jumlah peminjaman buku ditentukan:
    1. Mahasiswa sebanyak maksimum 2 eksemplar/buku.
    2. Dosen sebanyak 5 eksemplar. Bagi dosen yang sedang menyusun SAP/Silabus/Diktat dapat meminjam lebih dari 5 eksemplar dengan melampirkan photo copy Surat Keputusan Mengajar yang disetujui oleh Ketua.
    3. Karyawan sebanyak 2 eksemplar/buku.
d. Batas Waktu Peminjaman dan Denda
  • Mahasiswa 3 hari, dosen 1 semester dan karyawan 7 hari.
  • Perpanjangan peminjaman dapat dilakukan 1 kali, dengan batas waktu peminjaman yang sama.
  • Jika terjadi keterlambatan pengembalian buku oleh mahasiswa, dosen dan karyawan dikenakan denda per-hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000,- kelayanan pustaka. Apabila pengembalian melewati 21 hari kerja, maka ybs dikenakan sanksi tidak dapat meminjam selama semester yang sedang berlangsung dan tetap mengembalikan pinjaman.
  • Terjadinya kerusakan/hilang oleh peminjam, maka peminjam dikenakan denda mengganti buku sejenis atau dengan uang seharga buku baru yang akan dibeli.
  • Pembuatan kartu baru yang disebabkan hilang, harus melampirkan photo copy KTM dan membayar denda Rp. 3.000,- (per mahasiswa) ke layanan mahasiswa.

 Fasilitas

 
Copyright © 2009 ICT Centre STMIK MDP dan STIE MDP
Jl. Rajawali 14 Palembang Tel : (0711) 376400
Fax : (0711) 376360